Senin, 12 November 2018

 organisasi profesi beserta kode etik profesinya

Tugas II
Nama      : Oki Uswah Abdulkarim
Kelas      : 4ID13
NPM       : 35415255
organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global
1.      Institute of Industrial Engineers (IIE)
a. Pengertian Institute Of Industrial Engineers adalah lembaga profesional yang berdedikasi sebagai media pendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas, produktivitas, efisiensi profesional yang mengkhususkan diri dalam teknik industri, kesehatan, ergonomi, dan profesi terkait lainnya bersama-sama untuk memajukan profesi rekayasa melalui jaringan, pelatihan, dan berbagai pengetahuan. Institute of Industrial Engineers (IIE) didirikan pada tahun 1948, membantu anggotanya meningkatkan organisasi yang kompleks di seluruh dunia dan di seluruh industri IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
b.      IIE memiliki tujuan sebagai berikut:
1)   Bertujuan dalammeningkatkan kesejahteraan umum bagi umat manusia melalui sumber daya dan kemampuan kreatif dari profesi Teknik Industri
2)   meningkatkan seni dan ilmu Teknik Industri untuk kesejahteraan umum umat manusia
3)   Dapat membantu pendidikan dan penelitian dalam seni dan ilmu teknik industri
4)   Bertujuan mempromosikan penyebaran pengetahuan dan informasi yang terbatas dengan cara pertemuan dan publikasi yang berkaitan dengan seni dan ilmu Teknik Industri.
5)   Untuk membantu Sekolah Tinggi dan Universitas dalam pengembangan program pendidikan dalam seni dan ilmu Teknik Industri.


c.    Kode Etik dari organisasi IIE
IIE mendukung Canon Etik yang disediakan oleh Badan Akreditasi untuk Engineering dan Teknologi.

1)   Prinsip-prinsip Mendasar

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi rekayasa oleh:
Ø Menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
Ø Bersikap jujur ​​dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien mereka;
Ø Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan prestise profesi rekayasa; dan
Ø Mendukung masyarakat profesional dan teknis dari disiplin ilmu mereka.

2)   Kanon Fundamental

Ø Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
Ø Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
Ø Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara obyektif dan jujur.
Ø Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan.
Ø Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
Ø Insinyur harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
Ø Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional mereka insinyur di bawah pengawasan mereka.
2.       ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
a.    Pengertian ISTMI merupakan organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 November 1986 di Jakarta. organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima dikalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. ISTMI memiliki visi diantaranya ISTMI bertujuan mencapai kemantapan peranan Sarjana dan Ilmu TI & MI maupun terapannya dalam pembangunan masyarakat pada umumnya dan khususnya industri di Indonesia, demi mempercepat kesejahteraan bangsa dan mengembangkan profesi TI & MI di Indonesia sehingga dapat berperan dalam peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya.
b.    Kode Etik yang relevan
Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengarahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik dalam keluhuran budi dan kemamfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab
PASAL 2
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Industri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik
PASAL 3
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem
PASAL 4
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja
PASAL 5
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan betindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengembangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

3.      Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
a.    Pengertian Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) yaitu suatu organisasi nasional yang memiliki anggota para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menampung kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiaanya sehingga potensi ergonomi dalam pembangunan Nasional dapat lebih berkembang. PEI didirikan pada tanggal 10 Oktober 1987 di Gedung Laboratorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung. PEI bertujuan untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal balik antara manusia, alat dan lingkungannya. Selain itu untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.

4.      ASTTI (Asosiasi Tenaga Teknik Industri)
a.       ASTTI didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 dikota Bandung. ASSTI ini berperan penting pada tenaga teknik menjadi tenaga kerja yang profesional, bertanggung jawab dan memiliki daya saing secara nasional maupun internasional dengan ber azaskan pancasila dan berlandaskan undang-undang dasar republik Indonesia yang berlaku dalam ruang lingkup negara Indonesia.
b.      Adapun Kode etik yang relevan
Ø Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
Ø Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
Ø Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
Ø Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
5.      BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI) didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Dengan memiliki tujuan yaitu memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.

Sumber :          
2.       http://www.istmi.org/
3.       http://www.pei.or.id/
5.       https://www.bksti.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar