Tugas II
Nama : Oki Uswah Abdulkarim
Kelas : 4ID13
NPM : 35415255
organisasi
profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri
baik regional maupun global
1.
Institute of
Industrial Engineers (IIE)
a. Pengertian Institute Of Industrial Engineers adalah
lembaga profesional yang berdedikasi sebagai media pendukung profesi teknik
industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas, produktivitas,
efisiensi profesional yang mengkhususkan
diri dalam teknik industri, kesehatan, ergonomi, dan profesi terkait lainnya
bersama-sama untuk memajukan profesi rekayasa melalui jaringan, pelatihan, dan
berbagai pengetahuan. Institute of Industrial Engineers (IIE) didirikan pada tahun 1948, membantu anggotanya
meningkatkan organisasi yang kompleks di seluruh dunia dan di seluruh industri IIE menyelenggarakan konferensi regional dan
nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di
Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
b.
IIE memiliki tujuan sebagai berikut:
1)
Bertujuan dalammeningkatkan kesejahteraan umum bagi
umat manusia melalui sumber daya dan kemampuan kreatif dari profesi Teknik
Industri
2)
meningkatkan seni dan ilmu Teknik Industri untuk
kesejahteraan umum umat manusia
3) Dapat
membantu pendidikan dan penelitian dalam seni dan ilmu teknik industri
4) Bertujuan
mempromosikan penyebaran pengetahuan dan informasi yang terbatas dengan cara
pertemuan dan publikasi yang berkaitan dengan seni dan ilmu Teknik Industri.
5) Untuk
membantu Sekolah Tinggi dan Universitas dalam pengembangan program pendidikan
dalam seni dan ilmu Teknik Industri.
c.
Kode Etik
dari organisasi IIE
IIE mendukung Canon Etik yang disediakan oleh
Badan Akreditasi untuk Engineering dan Teknologi.
1)
Prinsip-prinsip
Mendasar
Insinyur menegakkan dan memajukan
integritas, kehormatan dan martabat profesi rekayasa oleh:
Ø Menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka
untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
Ø Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani
dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien mereka;
Ø Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan
prestise profesi rekayasa; dan
Ø Mendukung masyarakat profesional dan teknis dari
disiplin ilmu mereka.
2)
Kanon
Fundamental
Ø Insinyur harus memegang penting keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
Ø Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang
kompetensi mereka.
Ø Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik
hanya secara obyektif dan jujur.
Ø Insinyur harus bertindak dalam hal profesional
untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali, dan akan
menghindari konflik kepentingan.
Ø Insinyur akan membangun reputasi profesional
mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil
dengan orang lain.
Ø Insinyur harus mengasosiasikan hanya dengan orang
atau organisasi terkemuka.
Ø Insinyur harus melanjutkan pengembangan
profesional mereka sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk
pengembangan profesional mereka insinyur di bawah pengawasan mereka.
2. ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri Indonesia)
a. Pengertian
ISTMI merupakan organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan
Manajemen Industri (MI) di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 November
1986 di Jakarta. organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan
MI telah diterima dikalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar
16 tahun sebelumnya. ISTMI memiliki visi diantaranya ISTMI bertujuan mencapai
kemantapan peranan Sarjana dan Ilmu TI & MI maupun terapannya dalam
pembangunan masyarakat pada umumnya dan khususnya industri di Indonesia, demi
mempercepat kesejahteraan bangsa dan mengembangkan profesi TI & MI di
Indonesia sehingga dapat berperan dalam peningkatan kesejahteraan bangsa
Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya.
b. Kode
Etik yang relevan
Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang
masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara
maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan di
Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat
untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat.
Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi
berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya
merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen
Industri Indonesia.
PASAL 1
Dalam melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan
selalu mengarahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya
mencapai hasil yang terbaik dalam keluhuran budi dan kemamfaatan masyarakat
luas secara bertanggung jawab
PASAL 2
Dalam melaksanakan tugas yang
melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan
akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Industri dan Manajemen Industri akan
dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik
PASAL 3
Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan
penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang
efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan
pemeliharaan sistem
PASAL 4
Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam
melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan
atau merugikan sesama rekan sekerja
PASAL 5
Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri akan selalu bersikap dan betindak bijaksana terhadap sesama
rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk
meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat
maupun bagi pengembangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
3.
Perhimpunan
Ergonomi Indonesia (PEI)
a.
Pengertian Perhimpunan Ergonomi Indonesia
(PEI) yaitu suatu organisasi nasional yang memiliki anggota para pakar, pemakai
dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu
wadah untuk menampung kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina ergonomi
baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiaanya sehingga potensi ergonomi dalam
pembangunan Nasional dapat lebih berkembang. PEI didirikan pada tanggal 10
Oktober 1987 di Gedung Laboratorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung.
PEI bertujuan untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu ergonomi dalam berbagai
kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut
pendekatan ergonomis dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal balik
antara manusia, alat dan lingkungannya. Selain itu untuk menjaga keseimbangan
hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas
hidup yang lebih baik.
4. ASTTI
(Asosiasi Tenaga Teknik Industri)
a.
ASTTI didirikan pada tanggal 31 Oktober
2003 dikota Bandung. ASSTI ini berperan penting pada tenaga teknik menjadi
tenaga kerja yang profesional, bertanggung jawab dan memiliki daya saing secara
nasional maupun internasional dengan ber azaskan pancasila dan berlandaskan
undang-undang dasar republik Indonesia yang berlaku dalam ruang lingkup negara
Indonesia.
b.
Adapun Kode etik yang relevan
Ø Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia
yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk
kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri
dari perbuatan melawan hukum.
Ø Penuh
rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
Ø Tanggap
terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan
Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan
teknologi.
Ø Adil,
Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan
keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan,
Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
5. BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara
Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik
Industri (BKSTI) didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang
dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Dengan memiliki
tujuan yaitu memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan
tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian
permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri,
mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran
informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder
lainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.
Sumber :